OSIS
    
	 
	PROGRAM
KERJA OSIS (ORGANISASI INTRA SEKOLAH)
SMK
NEGERI 1 PALEMBAYAN
Organisasi
Siswa Intra Sekolah atau paling populer dengan sebutan OSIS,
merupakan organisasi yang bernaung di bawah intansi atau lembaga pendidikan
formal yaitu sekolah. OSIS beranggotakan para siswa ataupun siswi. OSIS sangat
berpengaruh dalam meningkatkan kemajuan sebuah sekolah.
Organisasi
Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan
dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.
Struktur Pengurus OSIS terdiri dari:
 - Kepala Sekolah, sebagai Ketua
- Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
- Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang
     dan bergantian setiap tahun pelajaran
Tugas dari Pembina OSIS:
 - Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan,
     pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
- Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan
     pengurus;
- Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan
     Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan
     Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan
     program kerja OSIS
- Menghadiri rapat-rapat OSIS
- Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas
     OSIS
Perwakilan Kelas
Badan ini disebut dengan Majelis
Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini lebih
tinggi daripada Ketua OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan osis.
Terdiri atas 2 (dua) orang dari
setiap kelas, tugas:
 - Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program
     kerja OSIS;
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil
     rapat kelas ;
- Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang
     telah disiapkan ;
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS
     pada akhir tahun jabatannya;
- Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada
     Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
- Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah
     Tangga.
Syarat Pengurus OSIS
 - Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun
     terhadap orang tua, guru, dan teman
- Memiliki bakat sebagai pemimpin
- Tidak terlibat penggunaan Narkoba
- Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang
     memadai
- Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,
     sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
- Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
- Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan
     menghadapi ujian akhir
- Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Kewajiban Pengurus
 - Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai
     dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
- Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan,
     dan martabat sekolahnya
- Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada
     Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa
     jabatannya
- Selalu berkonsultasi dengan Pembina
Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
    Pengurus
Harian Majelis Permusyawaratan Kelas, terdiri dari:
 - Ketua Majelis
- Wakil Ketua Majelis
- Sekretaris Majelis
 
 
Tugas dari Pembina OSIS:
 - Bertanggung
     jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di
     sekolahnya;
- Memberikan
     nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
- Mengesahkan
     keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengesahkan
     dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
- Mengarahkan
     penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
- Menghadiri
     rapat-rapat OSIS
- Mengadakan
     evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
Syarat Pengurus OSIS
 - Taqwa
     terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki
     budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan
     teman
- Memiliki
     bakat sebagai pemimpin
- Tidak
     terlibat penggunaan Narkoba
- Memiliki
     kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
- Dapat
     mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak
     terganggu karena menjadi pengurus OSIS
- Pengurus
     dicalonkan oleh perwakilan kelas
- Tidak
     duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
- Syarat
     lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Kewajiban Pengurus
 - Menyusun
     dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran
     Rumah Tangga OSIS
- Selalu
     menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
- Kepemimpinan
     pengurus OSIS bersifat kolektif
- Menyampaikan
     laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada
     Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
- Selalu
     berkonsultasi dengan Pembina
 
 
 
Struktur
dan Rincian Tugas Pengurus
 Ketua,
tugas:
 - Memimpin organisasi dengan baik
     dan bijaksana
- Mengkoordinasikan
     semua aparat kepengurusan
- Menetapkan
     kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
     kepengurusan
- Memimpin
     rapat
- Menetapkan
     kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
- Setiap
     saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua, tugas:
 - Bersama-sama
     ketua menetapkan kebijaksanaan
- Memberikan
     saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
- Menggantikan
     ketua jika berhalangan
- Membantu
     ketua dalam melaksanakan tugasnya
- Bertanggung
     jawab kepada ketua
- Wakil
     ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
Sekretaris, tugas:
 - Memberikan
     saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
- Mendampingi
     ketua dalam memimpin setiap rapat
- Menyiarkan,
     mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
     pelaksanaan kegiatan
- Menyiapkan
     laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
- Bersama
     ketua menandatangani setiap surat
- Bertanggung
     jawab atas tertib administrasi organisasi
- Bertindak
     sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
Wakil Sekretaris, tugas:
 - Aktif
     membantu pelaksanaan tugas sekretaris
- Menggantikan
     sekretaris jika sekretaris berhalangan
- Wakil
     sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
Bendahara dan Wakil Bendahara,
tugas:
 - Bertanggung
     jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang
     diperlukan
- Membuat
     tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung
     jawaban
- Bertanggung
     jawab atas inventaris dan perbendaharaan
- Menyampaikan
     laporan keuangan secara berkala
Ketua Seksi/ coordinator per-seksi
bidang, tugas:
 - Bertanggung
     jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaksanakan
     kegiatan seksi yang diprogramkan
- Memimpin
     rapat seksi
- Menetapkan
     kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
     mufakat
- Menyampaikan
     laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua
     melalui Koordinator
Pokok-pokok Kegiatan Seksi
Seksi bidang ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
 - Melaksanakan
     dan menjalankan absensi ketika sholat zhuhur berjamaah
- Memperingati
     hari-hari besar keagamaan;
- Melaksanakan
     perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
- Mengadakan
     kegiatan yang bernuansa keagamaan;
- Pada
     hari jumat melaksanakan kultum dan jumat bersih secara bergantian
     perminggunya
- Sebelum
     memulai pembelajaran dengan membaca ayat suci alquran 
Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti
Luhur Atau Akhlak Mulia, antara lain:
 - Melaksanakan
     tata tertib: seperti berpakaian sopan, tidak memakai sepatu berwarna
     selain hitam, bermake up, dan memakai anak jilbab untuk perempuan dll
- Melaksanakan
     gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
- Melaksanakan
     norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
- Tidak
     boleh berpacaran 
- Menumbuhkembangkan
     kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
- Menumbuhkembangkan
     sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
- Melaksanakan
     kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
     kedamaian dan kerindangan)
Seksi Bidang Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara, antara lain:
 - Melaksanakan
     upacara bendera pada hari senin dan hari-hari besar nasional;
- Menyanyikan
     lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
- Melaksanakan
     kegiatan kepramukaan;
- Mengunjungi
     dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
- Mempelajari
     dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan
     para pahlawan;
- Melaksanakan
     kegiatan bela negara;
- Menjaga
     dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
- Melakukan
     pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
Seksi Bidang Persepsi Apresiasi Dan
Kreasi Seni antara lain:
 - Mengadakan
     lomba mata pelajaran/program keahlian;
- Menyelenggarakan
     kegiatan ilmiah;
- Mengikuti
     kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan
     dan teknologi (iptek);
- Mengadakan
     studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber
     belajar;
- Mendesain
     dan memproduksi media pembelajaran;
- Mengadakan
     pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
- Mengoptimalkan
     pemanfaatan perpustakaan sekolah;
- Membentuk
     klub seni/ tari, band/latihan vocal, drum band, randai, silek  dan olahraga;
- Menyelenggarakan
     festival dan lomba seni;
- Menyelenggarakan
     lomba dan pertandingan olahraga.
Seksi Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi serta dokumentasi, antara lain:
 - Mengaktifkan
     mading dengan berbagai informasi
- Mendokumentasikan berbagai kegiatan
- Mengusulkan pembelian almamater osis 
- Memanfaatkan
     TIK untuk memfasilitasi kegiatan 
- Menjadikan
     TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
- Memanfaatkan
     TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.
Seksi Pembinaan Kualitas Jasmani Dan
Daya Kreasi, antara lain:
 - Melaksanakan
     ekstrakurikuler di bidang olahraga
- Melaksanakan
     perilaku hidup bersih dan sehat;
- Melaksanakan
     usaha kesehatan sekolah (UKS);
- Melaksanakan
     pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
     (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
- Meningkatkan
     kesehatan reproduksi remaja;
- Melaksanakan
     hidup aktif;
- Melakukan
     diversifikasi pangan;
- Melaksanakan
     pengamanan jajan anak sekolah.