OSIS

OSIS

PROGRAM KERJA OSIS (ORGANISASI INTRA SEKOLAH)

SMK NEGERI 1 PALEMBAYAN

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau paling populer dengan sebutan OSIS, merupakan organisasi yang bernaung di bawah intansi atau lembaga pendidikan formal yaitu sekolah. OSIS beranggotakan para siswa ataupun siswi. OSIS sangat berpengaruh dalam meningkatkan kemajuan sebuah sekolah.

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.

Struktur Pengurus OSIS terdiri dari:

  • Kepala Sekolah, sebagai Ketua
  • Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
  • Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran

Tugas dari Pembina OSIS:

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
  2. Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
  3. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
  6. Menghadiri rapat-rapat OSIS
  7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

Perwakilan Kelas

Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini lebih tinggi daripada Ketua OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan osis.

Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:

  1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
  2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
  3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
  4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
  5. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
  6. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
  7. Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Syarat Pengurus OSIS

  1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
  3. Memiliki bakat sebagai pemimpin
  4. Tidak terlibat penggunaan Narkoba
  5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
  6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
  7. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
  8. Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
  9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

Kewajiban Pengurus

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
  3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
  5. Selalu berkonsultasi dengan Pembina

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

    Pengurus Harian Majelis Permusyawaratan Kelas, terdiri dari:

  • Ketua Majelis
  • Wakil Ketua Majelis
  • Sekretaris Majelis

 

 

Tugas dari Pembina OSIS:

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
  2. Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
  3. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
  6. Menghadiri rapat-rapat OSIS
  7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

Syarat Pengurus OSIS

  1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
  3. Memiliki bakat sebagai pemimpin
  4. Tidak terlibat penggunaan Narkoba
  5. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
  6. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
  7. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
  8. Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
  9. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

Kewajiban Pengurus

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
  3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
  4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
  5. Selalu berkonsultasi dengan Pembina

 

 

 

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

 Ketua, tugas:

  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
  4. Memimpin rapat
  5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

Wakil Ketua, tugas:

  1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  5. Bertanggung jawab kepada ketua
  6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi

Sekretaris, tugas:

  1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

Wakil Sekretaris, tugas:

  1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  2. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
  3. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi

Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:

  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
  3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

Ketua Seksi/ coordinator per-seksi bidang, tugas:

  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
  3. Memimpin rapat seksi
  4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

Pokok-pokok Kegiatan Seksi

Seksi bidang ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:

  1. Melaksanakan dan menjalankan absensi ketika sholat zhuhur berjamaah
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Mengadakan kegiatan yang bernuansa keagamaan;
  5. Pada hari jumat melaksanakan kultum dan jumat bersih secara bergantian perminggunya
  6. Sebelum memulai pembelajaran dengan membaca ayat suci alquran

Seksi Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur Atau Akhlak Mulia, antara lain:

  1. Melaksanakan tata tertib: seperti berpakaian sopan, tidak memakai sepatu berwarna selain hitam, bermake up, dan memakai anak jilbab untuk perempuan dll
  2. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  3. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan;
  4. Tidak boleh berpacaran
  5. Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  6. Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
  7. Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan)

Seksi Bidang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, antara lain:

  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

Seksi Bidang Persepsi Apresiasi Dan Kreasi Seni antara lain:

  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub seni/ tari, band/latihan vocal, drum band, randai, silek  dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

Seksi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta dokumentasi, antara lain:

  1. Mengaktifkan mading dengan berbagai informasi
  2. Mendokumentasikan berbagai kegiatan
  3. Mengusulkan pembelian almamater osis
  4. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan
  5. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  6. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

Seksi Pembinaan Kualitas Jasmani Dan Daya Kreasi, antara lain:

  1. Melaksanakan ekstrakurikuler di bidang olahraga
  2. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  3. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  4. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  5. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  6. Melaksanakan hidup aktif;
  7. Melakukan diversifikasi pangan;
  8. Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.