TATA
TERTIB SISWA
SMK NEGERI 1 PALEMBAYAN
Demi keseragaman
dan kedisiplinan serta kelancaran Proses Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Palembayan, maka dengan ini di minta
kepada seluruh siswa/siswi untuk dapat memenuhi tata tertib sekolah sebagai
berikut :
A.Umum
SETIAP SISWA WAJIB :
1.Menjaga nama baik SMK NEGERI
1 PALEMBAYAN.
2.Menghormati guru,
pegawai, komite, tamu,dan sesama siswa serta masyarakat.
3.Mengikuti setiap kegiatan
resmi SMK Negeri 1 Palembayan.
4.Siswa harus sampai disekolah
pukul 7.30 Wib setiap hari dan pulang setelah pe pe
lajaran
berakhir.
5.Bagi siswa yang tidak hadir, orang tua/wali siswa wajib
memberitahukan secara tertulis.
6.Saling menghormati, menjaga ketertiban, kebersihan,
keamanan, ketentramanserta memelihara keindahan lingkungan sekolah.
7.Dilarang membawa majalah, novel, buku,poster,gambar,kaset
video pornografi,senjata tajam dan barang yang membahayakan lainnya.
Membuang sampah pada
tempatnya.
8.Dilarang mencoret meja, kursi, dan dinding atau tembok
serta merusak dan mencurifasilitas sekolah.
9.Dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin
piket,kecuali jam pelajaran sudah berakhir
10.Dilarang keras merokok, minuman keras dan mengkonsumsi
narkoba ,judi dan berbuat asusila.
11.Siswa dilarang mengeluarkan perkataan dan perbuatan yang
dapat menimbulkan dan memancing kemarahan orang lain.
12.Dilarang membawa HP ke
sekolah.
13. Memekai sepatu warna
hitam (polos) pakai tali serta memakai kaus kaki putih.
14.Memakai pakaian seragam
yang bersih, rapi, sesuai dengan ketentuan.
15.Dilarang mencoret-coret pakaian sekolah termasuk pada
saat menerima nomor kelulusan kelas III.
16.Siswa wajib memakai dasi
dan topi pada saat upacara.
17.Memakai atribut sekolah lengkap ( nama, lambang lokasi,lambang
jurusan,serta lambang merah putih dan osis )
18.Siswa tidak dibenarkan memakai aksesoris,tato,tindik,kuku
panjang dan memakai make up,baju lampisan dalam dan jaket pada saat jam
sekolah.
19.Siswa tidak dibenarkan
memarkir kendaraan diluar perkarangan sekolah .
20.Dilarang membawa sepeda
motor keluar pada jam istirahat.
21.Siswa dilarang mengunakan kendaraan knalpot yang bersuara
keras (knalpot racing).
22.Pada jam istirahat kedua siswa wajib melaksanakan shalat
zhuhur berjama’ah.Bagi siswa perempuan yang berhalangan tetap tinggal
disekolah.
23.Siswa wajib membayar iyuran bulanan paling lambat tanggal
10 setiap bulannya.
24.Siswa dilarang berpacaran,
membuat/mengunggah/menyimpan foto/video yang berbau porno.
25.Siswa dilarang berkelahi,membuat kerusuhan,tawuran dan
tindakan kekerasan disekolah.
26.Siswa yang berkelahi,membuat kerusuhan, tawuran dan
tindakan kekerasan diluar jam dan diluar lingkungan sekolah menjadi tanggung
jawab siswa dan orang tua.
27.Siswa yang melanggar asusila diluar lingkungan dan diluar
jam sekolah menjadi tanggung jawab siswa/siswi dan orang tua.
28.Siswa dilarang melakukan provokasi, menghasut, mengajak
dan melayani teman atau orang lain untuk
melakukan kegiatan yang merusak ketahanan sekolah.
B. KHUSUS
LAKI – LAKI
1.Celana tidak dibenarkan
berkantong tempel
2.Celana tidak boleh sempit,
beggy, dan celana pensil.
3.Rambut pendek dan rapi,
tidak dibenarkan pangkas sasak, pangkas skin , memakai jabrik dan mengecat
rambut dan berkuku panjang.
KHUSUS PEREMPUAN
1.Mengenakan busana muslim.
2.Model rok ”A” lipat
depan.
3.Tidak Memakai rok
pinggul, berbelah, ketat, dan gantung.
4.Memakai jilbab segi empat
polos.
C. SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata
tertib dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi dapat berupa :
1.Dipanggil dan dilakukan
pembinaan
2.Panggilan orang tua/wali
dan membuat surat perjanjian
3.Dikembalikan ke orang tua
apabila terlibat narkoba,asusila dan tidak mengindahkan sanksi no. 1 dan 2 .
4.Pelanggaran yang bersifat
kriminal dan perdata yang tidak bisa diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada
pihak yang berwajib ( Polri ).
Demikian Peraturan ini dibuat untuk DILAKSANAKAN
Mengetahui, Palembayan, Juli 2021
Ketua komite, Kepala Sekolah,
Asmardi, Dt Rajo
IV Suku Delfauzul S.Pd.M.Pd
NIP.1971077212006041007