Tata Tertib

Tata Tertib

TATA TERTIB SISWA

SMK NEGERI 1 PALEMBAYAN

 

Demi keseragaman dan kedisiplinan serta kelancaran Proses Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Palembayan, maka dengan ini di minta kepada seluruh siswa/siswi untuk dapat memenuhi tata tertib sekolah sebagai berikut :

A.Umum

 SETIAP SISWA WAJIB :

1.Menjaga nama baik SMK NEGERI 1 PALEMBAYAN.

2.Menghormati guru, pegawai, komite, tamu,dan sesama siswa serta masyarakat.

3.Mengikuti setiap kegiatan resmi SMK Negeri 1 Palembayan.

4.Siswa harus sampai disekolah pukul 7.30 Wib setiap hari dan pulang setelah pe     pe      lajaran    berakhir.

5.Bagi siswa yang tidak hadir, orang tua/wali siswa wajib memberitahukan secara tertulis.

6.Saling menghormati, menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, ketentramanserta    memelihara keindahan lingkungan sekolah.

7.Dilarang membawa majalah, novel, buku,poster,gambar,kaset video pornografi,senjata tajam dan barang yang membahayakan lainnya.

    Membuang sampah pada tempatnya.

8.Dilarang mencoret meja, kursi, dan dinding atau tembok serta merusak dan             mencurifasilitas sekolah.

9.Dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin piket,kecuali jam pelajaran sudah    berakhir

10.Dilarang keras merokok, minuman keras dan mengkonsumsi narkoba ,judi dan  berbuat asusila.

11.Siswa dilarang mengeluarkan perkataan dan perbuatan yang dapat menimbulkan dan memancing kemarahan orang lain.

12.Dilarang membawa HP ke sekolah.

13. Memekai sepatu warna hitam (polos) pakai tali serta memakai kaus kaki putih.

14.Memakai pakaian seragam yang bersih, rapi, sesuai dengan ketentuan.

15.Dilarang mencoret-coret pakaian sekolah termasuk pada saat menerima nomor kelulusan kelas III.

16.Siswa wajib memakai dasi dan topi pada saat upacara.

17.Memakai atribut sekolah lengkap ( nama, lambang lokasi,lambang jurusan,serta lambang merah putih dan osis )

18.Siswa tidak dibenarkan memakai aksesoris,tato,tindik,kuku panjang dan memakai make up,baju lampisan dalam dan jaket pada saat jam sekolah.

19.Siswa tidak dibenarkan memarkir kendaraan diluar perkarangan sekolah .

20.Dilarang membawa sepeda motor keluar pada jam istirahat.

21.Siswa dilarang mengunakan kendaraan knalpot yang bersuara keras (knalpot racing).

22.Pada jam istirahat kedua siswa wajib melaksanakan shalat zhuhur berjama’ah.Bagi siswa perempuan yang berhalangan tetap tinggal disekolah.

23.Siswa wajib membayar iyuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

24.Siswa dilarang berpacaran, membuat/mengunggah/menyimpan foto/video yang berbau porno.

25.Siswa dilarang berkelahi,membuat kerusuhan,tawuran dan tindakan kekerasan disekolah.

26.Siswa yang berkelahi,membuat kerusuhan, tawuran dan tindakan kekerasan diluar jam dan diluar lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab siswa dan orang tua.

27.Siswa yang melanggar asusila diluar lingkungan dan diluar jam sekolah menjadi tanggung jawab siswa/siswi dan orang tua.

28.Siswa dilarang melakukan provokasi, menghasut, mengajak dan melayani teman atau orang lain untuk  melakukan kegiatan yang merusak ketahanan sekolah.

 

B. KHUSUS

 

LAKI – LAKI

1.Celana tidak dibenarkan berkantong tempel

2.Celana tidak boleh sempit, beggy, dan celana pensil.

3.Rambut pendek dan rapi, tidak dibenarkan pangkas sasak, pangkas skin , memakai jabrik dan mengecat rambut dan berkuku panjang.

 

 

KHUSUS PEREMPUAN

1.Mengenakan busana muslim.

2.Model rok ”A” lipat depan.

3.Tidak Memakai rok pinggul, berbelah, ketat, dan gantung.

4.Memakai jilbab segi empat polos.

 

C. SANKSI

    Bagi siswa yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat

pelanggaran yang dilakukan.

    Sanksi dapat berupa :

1.Dipanggil dan dilakukan pembinaan

2.Panggilan orang tua/wali dan membuat surat perjanjian

3.Dikembalikan ke orang tua apabila terlibat narkoba,asusila dan tidak mengindahkan sanksi no. 1 dan 2 .

4.Pelanggaran yang bersifat kriminal dan perdata yang tidak bisa diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib ( Polri ).

 

Demikian Peraturan ini dibuat untuk DILAKSANAKAN

 

 

Mengetahui,                                                                             Palembayan,   Juli  2021

Ketua komite,                                                                           Kepala Sekolah,

 

 

 

Asmardi, Dt Rajo IV Suku                                                        Delfauzul S.Pd.M.Pd                                                                                                                                                                         

                                                                                                               NIP.1971077212006041007